Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai
kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup
substansi, implementasi dan dampak (Anderson: 1975).
Dalam hal ini,
evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya,
evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan
dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan
bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang
diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap
dampak kebijakan.
Sebuah
kebijakan publik tidak bisa dilepas begitu saja, tanpa dilakukan evaluasi.
Evaluasi kebijakan dilakukan untuk menilai sejauh mana keefektifan kebijakan
publik untuk dipertanggung jawabkan kepada publiknya dalam rangka mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi dibutuhkan untuk melihat
kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Menurut
Winarno (2008:225) Bila kebijakan dipandang sebagai suatu pula kegiatan
yang berurutan, maka evaluasi kebijakan merupakan tahap akhir dalam proses
kebijakan. Namun demikian, ada beberapa ahli yang mengatakan sebaliknya bahwa
evaluasi bukan merupakan tahap akhir dari proses kebijakan publik. Pada
dasamya, kebijakan publik dijalankan dengan maksud tertentu, untuk meraih
tujuan-tujuan tertentu yang berangkat dari masalah-masalah yang telah
dirumuskan sabelumnya.
Evaluasi
dilakukan karena tidak semua program kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan.
Seringkali terjadi, kebijakan publik gagal meraih maksud atau tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, evaluasi kebijakan ditujukan
untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui
apakah kebijakan publik yang telah dijalankan meraih dampak yang diinginkan.
Dalam bahasa yang lebih singkat evaluasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk
menilai “manfaat” suatu kebijakan.
EVOLUSI
STUDI EVALUASI KEBIJAKAN
Tidak seperti anggapan banyak orang,
lingkar aktifitas-aktifitas studi evaluasi, utamaya yang terkait dengan
kebijakan (policy evaluation study) yang kini arti penting keberadaannya telah
beroleh kehormatan akademis meyakinkan, perkembangannya sebagai sebuah disiplin
sebenarnya tidaklah mengikuti logika lompatan kuantum dalam hukum fisika yang
amat cepat, melainkan terjadi secara evolutif menurut logika sosiologi yang
normal. Maknanya, meski sampai saat ini bergerak maju, capaian kemajuan itu
boleh dikatakan hampir tanpa diikuti oleh guncangan-guncangan pemikiran yang
berarti. Konkretnya, kendati perjalanannya disana sini mengalami beragam
interupsi, diantaranya yang terpenting berupa pergulatan epistemologis dan
metodologis antara pemikiran baru dan lama yang memunculkan metoda/pendekatan
teknis baru dalam bidang evaluasi, hal itu tidaklah secara otomatis
mengakibatkan gugurnya pemikiran yang
lama.
Tidak perlu diragukan lagi bahwa
evaluasi yang kini keberadaannya telah melembaga (institutionalized) dan
merupakan unit terpenting, serta bagian integral dari organisasi(publik, semi
publik, atau privat) itu telah menjadi sebuah keniscayaan. Tidak berlebihan
pula jika dikatakan bahwa pada tingkat perkembangan masyarakat dewasa ini,
tidak ada organisasi modern apapun didunia ini (baik organisasi publik, semi
publik atau parastal ataupun privat, entah skala kecil, menengah, lokal,
nasional maupun internasional) yang mengemban misi sepenting pelayanan sosial
(social service) atau pelayanan publik (publik service) yang kompleks
mengabaikan perlunya unit evaluasi didalamnya. Dari segi disiplin keilmuan,
evaluasi kini merupakan aktifitas yang tergolong amat serius, dilakukan secara
professional, sistematik dan terencana, melibatkan orang-orang (evaluator)
dengan keahlian khusus. Di sebuah institusi dan perguruan tinggi terkemuka di
negara-negara Eropa seperti Belanda misalnya, evaluasi bahkan telah semenjak
lama menjadi salah satu subjek studi andalan yang ditawarkan sebagai
spesialisasi dan sub spesialisasi pada pendidikan pascasarjana setingkat
Magister dan Doktor. Sebagai demikian, aktivitas penelitian evaluasi dan posisi
evaluator sendiri adalah profesi prestisius, bukan lagi tergolong sebagai
aktivitas yang hanya menjangkau hal-hal yang remeh temeh, bisa dilakukan oleh
sembarang orang, apalagi secara sambil lalu.
Dalam konteks praksis pemerintahan
yang berlangsung di berbagai negara, penempatan secara terstruktur atau
pengorganisasian evaluasi sebagai sebuah unit evaluasi tersebut ternyata
tidaklah homogen, melainkan amat beragam, bukan saja negara dengan negara
tetapi juga dalam ruang lingkup satu negara. Namun, dimanapun ia ditempatkan,
satu hal kini menjadi semakin jelas. Evaluasi sebai unit dan bagian integral
dari organisasi publik, akan selalu menduduki posisi strategis dan bergengsi.
Dalam hal ini, tergantung pada persepsi, kebutuhan, politik, ideologi yang
dianut dan pengorganisasian yang dianut oleh masing-masing pemerintahnya, ada
yang mengatur unit tersebut secata tersentral dengan menempatkan pada posisi di
level atas, seperti di kantor Perdana Menteri atau dikantor Kepresidenan,
dikantor-kantor setingkat kementrian; dan ada pula yang mengatur secara
tersebar dengan memposisikannya sebagai sebuah unit teknis yang mengemban
fungsi administratif-managerial, termasuk dalam hal ini dikantor Sekretariat
Jendral Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pola pengorganisasian unit
evaluasi yang berbeda-beda di negara inilah yang didalam kepustakaan evaluasi
dikenal dengan istilah Evaluation Policy (kebijakan
evaluasi).
Dari mana asal muasal berkembangnya
pemikiran studi evaluasi?
Ditilik dari sejarah dan proses
perkembangannya, studi dan praksis evaluasi, sebagaimana yang kita kenal,
pikirkan dan pelajari saat ini mulanya adalah merupakan fenomena negara
industri maju kawasan Anglo-Saxon, utamanya Amerika Serikat. Karena produk
Amerika itulah maka, suka atau tidak suka, ia berakar dari tradisi, ideologi,
politik, dan praksis akademik di Amerika Serikat. Sebelum pada akhirnya
tersebar luas keseluruh penjuru dunia seperti sekarang, akar-akar intelektual
yang mendorong makin tumbuh kembangnya tradisi akademis dan kebutuhan praktis
untuk melakukannya penelitian berbentuk studi evaluasi (evaluative study) yang
kritis, profesional, dan terencana secara sistematik yang diarahkan untuk
menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan pemberian berbagai
pelayanan publik (public service delivery) sebagai kita kenal sekarang
sebenarnya bermula di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat mula-mula aktivitas
penelitian itu untuk pertama kalinya diakui sebagai sebuah kebutuhan akademis
dan dilakukan secara serius yang lambat laun terintegrasi ke dalam beragam
studi ilmu-ilmu sosial seperti Sosiologi, Antropologi, Psikologi Sosial, Ilmu
politik, Kebijakan Publik, dan tentu saja penerapannya yang intensif pada
Kebijakan Publik dan Kebijakan Sosial. Masih di Amerika Serikat, barangkali
mendahului dan melebihi negara-negara lain, eksistensi asosiasi keahlian
profesional di beragam bidang evaluasi amat terjaga dengan baik dan berkembang
pesat. American Evaluation Association (AEA), didirikan pada tahun
1962, merupakan organisasi profesional Amerika berwibawa di bidang penelitian
evaluasi yang terkemuka sekaligus tertua di dunia. AEA mempunyai misi (mission) dan visi (vision) sebagai berikut :
Misi :
To improve evaluation practice and methods,
increase evaluation use, promote evaluation as a profession and support the
contibution of evaluation to be generatin of theory and knowledge about
effective human acton
(untuk
memperbaiki cara kerja dan metoda evaluasi, meningkatkan penggunaan evaluasi,
mempromosikan evaluasi sebagai suatu profesi, dan mendukung sumbangsih evaluasi
terhadap upaya pengembangan teori dan pengetahuan mengenai tindakan kemanusiaan
yang efektif).
Visi
:
To foster in inclusive, diverse, and international
community of practice positioned as a respected sourceof information for and
about the field of evaluation
(untuk
menjaga tetap terpeliharanya sebuah komunitas profesional bertaraf
internasional yang inklusif dan beragam yang mampu menjadi sumber informasi handal
mengenai evaluasi).
Di negara-negara atau sistem-sistem
politik otoriter (authoritarian political system), eksklusivisme kebijakan
publik memang sudah dapat dikatakan sebagai politcal
trade mark atau kelaziman politik, ketimbang kekecualian. Dengan kata lain,
hadirnya eksklusivisme kebijakan yang berarti pengabaian atau penafikan negara
terhadap peran aktif publik sudah menjadi budaya politik dan plat form politik
yang berlaku umum. Dalam sistem politik yang pola strukturnya monolitik seperti
itulah eksklusivisme dipelihara secara sengaja dengan dikokohkan dengan
pelbagai cara, diantaranya yang populer ialah dilakukan lewat pengembangan
ideologi totaliter atau partai tunggal. Bagi sistem politik otoriter pengabaian
partisipasi politik semacam itu bukanlah masalah besar, setidaknya untuk jangka
pendek dan tengah. Sebab penguasa otoriter bisa saja, dengan alasan menjaga
stabilitas politik ketertiban umum dan keamanan mengabaikan inklusivisme atas
kebijakan-kebijakan mereka itu. Dengan cara demikian itu, praktis keseluruhan
kebijakan itu akan hanya single colour,
berwarna tunggal dan dijalankan melalui struktur pengendali politik monolitik
demi terpenuhinya selera, prefensi, kepentingan dan ambisi politik sempit dari
para penguasa semata, yakni pelanggengan kekuasaan mereka.
Selanjutnya dengan bertumpu pada
kekuatan pasif-represif yang dipunyainya (biasanya dalam bentuk kekuatan
paramiliter, kepolisian dan militer),yang ditambah pengawal bersenjata setianya
maka setiap saat para penguasa pada rezim-rezim otoriter dapat menggunakan
kekuasaannya secara telanjang untuk menggulung para penentangnya. Artinya,
mereka dapat mengabaikan ,mementahkan, menetralisasikan, serta menumpah secara
brutal setiap bentuk gerakan masif yang berusaha menggoyang terhadap legitimasi
kekuasaan atau pembangkangan terhadap kebijakan pemerintahnya. Contoh konkret
masalah-masalah ini dapat terlihat di negara-negara Arab yang saat ini sedang
bergolak seperti Syiria, Yordania, Oman, Libya dan lain-lain. Di Indonesia
sendiri contoh eksklusufisme kebijakan yang kemudian melahirkan perlawanan
dapat diikuti pada pembahasan mengenai konteks ekonomi-politik evaluasi di
Indonesia masa orde baru.
Sebaliknya, di negara-negara yang
menganut sistem sistem demokrasi deliberatif, sistem yang mengakui hadirnya
pluralitas nilai-nilai, pilihan tindakan politik semacam itu, selain memang
tidak populer, juga mustahil dilakukan. Hal ini lantaran bisa menghasilkan efek
politik berupa perlawanan, mulai dari yang lunak (misalnya kritik dari surat
kabar, petisi, gerakan-gerakan protes, demonstrasi/unjuk rasa) hingga yang
paling keras (misalnya pemberontakan senjata, separatisme) dari pihak lawan
politik (oposisi) dan darikalangan masyarakat sipil dan dari pihak kekuasaan
(the power holder). Di negara-negara yang menganut sistem demokrasi, kata dua
pakar kebijakan Freweer dan Rowe (2005), making dicisions without public support
liable to leadto confrontation, disapute, disruption, boycott, distrust and
pubic dissatisfaction (membuat keputusan tanpa persetujuan/ dukungan
publik akan dapat menyulut timbulnya konfrontasi, penentangan, pepecahan,
boikot, ketidak percayaan dan ketidakpuasan publik).
Dalam sistem politik demokrasi
(liberal), kesukaan (dukungan/loyalitas) atau ketidaksukaan
(penolakan/penentangan) publik kepada kebijaksanaan penguasa bisa hadir secara
hampir bersamaan dan keduanya, dalam batas tertentu, merupakan sesuatu yang
legal. Tidak mengherankan, bila satu saat lewat layar kaca di televisi kita
bisa melihat betapa seorang pejabat tinggi pemerintah setingkat Menteri atau
bahkan Perdana Menteri yang dilempari telur busuk oleh para pengunjuk rasa,
misalnya larena berperilaku buruk atau kejinakannya dianggap berlawanan dengan
kepentingan atau kepentingan publik. Fenomena seperti itu lumrah dan bisa terjadi,
karena posisi tawar (bargaining position) publik, sebagai warga negara, dalam
sistem politik demokrasi biasanya cukup tinggi sehingga pengabaian sekecil dan
dalam bentuk apapun terhadap peran partisipasi publik dalam pembuatan/perumusan
kebijakan dan evaluasi itu dalam jangka panjang bisa memunculkan resiko politik
yang tidak kecil. Resiko politik yang dimaksud bukan hanya berupa akibat yang
akan menyebabkan pemerintah tidak efektif memerintah, melainkan juga
tergerogotinya sendi-sendi terdalam dari pemerintah itu sendiri. Hal ini bisa
berupa melunturnya kepercayaan publik pada pemerintah yang, meminjam istilah
pakar evaluasi kebijakan Sanford Borins (2008), disebut sebagai the
erosion of trust in the goverment. Kalau melunturnya kepercayaan publik
itu tidak segera memperoleh respon positif dari pihak pemerintah dengan
mengubah secara substansial kebijakannya maka, ibarat sel kanker ganas, ia akan
menimbulkan efek merusak yang kemudian akan meluas, menjalar ke berbagai segmen
masyarakat. Memang, oleh penguasa diktator lawan-lawan politik atau musuh-musuh
dalam negri bisa saja dijebloskan dalam penjara tanpa diadili, bahkan dibunuh
dan, pada saat bersamaan,rakyat yang melawan bisa juga dibungkam. Tetapi, ini
semua, cepat atau lambat, pasti akan harus dibayar mahal oleh siapapun yang
berkuasa.
Fungsi Evaluasi
Kebijakan
1.
Eksplanasi
Melalui evaluasi dapat dipotret
realitas pelaksanaan program dan dapat dibuat suatu generalisasi tentang
pola-pola hubungan antar berbagai dimensi realitas yang diamatinya. Dari evaluasi
ini evaluator dapat mengindentifikasi masalah, kondisi dan aktor yang mendukung
keberhasilan aatau kegagalan kebijakan.
2.
Kepatuhan
Melalui evaluasi dapat diketahui apakah
tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, baik birokrasi maupun pelaku lainnya
sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh kebijakan.
3.
Audit
Melalui
evaluasi dapat diketahui, apakah output benar-benar sampai ke
tangan kelompok sasaran kebijakan, atau justru ada kebocoran atau penyimpangan.
4.
Akunting
Dengan
evaluasi dapat diketahui apa akibat sosial ekonomi dari kebijakan tersebut.
Tujuan Evaluasi Kebijakan
1.
Mengukur efek suatu
program/kebijakan pada kehidupan masyarakat dengan membandingkan kondisi antara
sebelum dan sesudah adanya program tersebut. Mengukur efek menunjuk pada
perlunya metodologi penelitian. Sedang membandingkan efek dengan tujuan
mengharuskan penggunaan kriteria untuk mengukur keberhasilan
2.
Memperoleh informasi tentang
kinerja implementasi kebijakan dan menilai kesesuaian dan perubahan
program dengan rencana
3.
Memberikan umpan balik bagi
manajemen dalam rangka perbaikan/ penyempurnaan implementasi
4.
Memberikan rekomendasi pada pembuat
kebijakan untuk pembuatan keputusan lebih lanjut mengenai program di masa datang.
Alasan Evaluasi Kebijakan
- Kita tidak hidup dalam
lingkungan yang serba pasti (incrementalisme).
- Untuk menentukan apakah tujuan
di terapkannya suatu kebijakan/di laksanakannya suatu program tercapai
atau tidak.
- Untuk mengambil keputusan
apakah suatu kebijakan/program dilanjutkan, diperbaiki, atau dihentikan.
- Kecenderungannya sekarang
masih terjadi ego sektoral.
Sebuah kebijakan publik tidak
bisa dilepas begitu saja. kebijakan harus diawasi,
dan salah satu mekanisme pengawasan tersebut disebut sebagai “evaluasi
kebijakan”. Evaluasi biasanya ditujukan untuk menilai sejauh mana
keefektifan kebijakan publik guna dipertanggung jawabkan kepada
konstituennya. Sejauh mana tujuan dicapai. Evaluasi diperlukan untuk melihat
kesenjangan antara “harapan” dengan “kenyataan”.
Tujuan
pokok dari evaluasi bukanlah untuk menyalah-nyalahkan melainkan
untuk melihat seberapa besar kesenjangan antara pencapaian dan harapan dari
suatu kebijakan publik. Tugas selanjutnya adalah bagaimana mengurangi
atau menutup kesenjangan tersebut. Jadi evaluasi kebijakan bertujuan mencari
kekurangan dan menutup kekurangan.
Cara Evaluasi Kebijakan
Proses
evaluasi dalam bentuk umpan balik terhadap sistem yang demokratis dimana warga
negara dan kelompok-kelompok dapat secara leluasa menyatakan pandangan mereka
terhadap kebijakan-kebijakan beserta dampak-dampaknya dan memberikan suara
mereka dalam pemilihan umum.
Dengan “prosedur
evaluasi yang komprehensif dan objektif guna menilai kebijakan-kebijakan pemerintah”.
Tahapan Evaluasi
Kebijakan
1.
Menemukan apa yang akan dievaluasi, dapat mengacu pada program kerja
perusahaan. Biasanya yang diprioritaskan untuk dievaluasi adalah hal-hal yang
menjadi KEY-SUCCESS FACTORS-nya.
2.
Merancang kegiatan evaluasi, menentukan terlebih dulu desain evaluasi
agar dapat diketahui data apa saja yang diperlukan, tahapan kerja apa saja yang
harus/akan dilalui, siapa saja yang akan dilibatkan, sehingga akan dapat
tergambar apa saja yang dihasilkan.
3.
Pengumpulan data, berdasarkan desain yang telah disiapkan, pengumpulan
data dapat dilakukan secara efektif dan efisien, yaitu sesuai dengan kaidah
ilmiah yang berlaku, dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
4.
Pengolahan dan analisis data. Data diolah untuk dikelompokkan agar mudah
dianalisis dengan menggunakan alat analisis yang sesuai, sehingga dapat
menghasilkan fakta yang dapat dipercaya. Selanjutnya dibandingkan antara fakta
dengan harapan/rencana untuk mengetahui GAP.
5.
Pelaporan hasil evaluasi. Hasil evaluasi di dokumentasikan dan di informasikan kepada pihak yang berkepentingan.
6.
Tindak lanjut hasil evaluasi. Evaluasi merupakan salah satu bagian/fungsi dari manajemen. Oleh karena
itu, hasil evaluasi hendaknya dimanfaatkan oleh manajemen untuk mengambil
keputusan dalam rangka mengatasi masalah manajemen, baik di tingkat strategi
maupun di tingkat implementasi
strategi.
PROSES EVALUASI
Studi evaluasi dalam
pandangan sosiolog van Dusseldorp (1990), dapat dibedakan berdasarkan 2 (dua)
kriteria pokok: siapa yang melaksanakan studi evaluasi itu dan pada tahapan
perencanaan pembangunan yang manakah evaluasi tersebut dilakukan.
Siapakah yang melaksanakan studi
evaluasi? Secara singkat dapat dikatakan bahwa studi evaluasi yang dilaksanakan
oleh orang-orang yang terlibat langsung dalam persiapan atau implementasi
sebuah proyek, disebut sebagai evaluasi
internal. Sedangkan evaluasi yang dilaksanakan oleh orang-orang yang tidak
terlibat langsung dalam persiapan aataupun implementasi proyek disebut evaluasi eksternal.
Pada tahapan
perencanaan pembangunan yang manakah studi evaluasi itu sebaiknya dilaksanakan?
Kalau evaluasi itu berlangsung sebelum kegiatan tertentu dilaksanakan, maka
evaluasi itu disebut evaluasi ex ante
atau ada yang menyebutnya summative
evaluation. Sedangkan jika evaluasi itu berlangsung sesudah kegiatan
tertentu dilaksanakan, maka evaluasi itu disebut evaluasi ex post atau keadakalanya disebut formative evaluation. Evaluasi ex post paling tepat jika dilakukan
dengan cara meninjau/mengkaji (to review) secara menyeluruh dan sistematik
terhadap proyek yang ada. Ditengah-tengah kedua evaluasi ini ada yang disebut
sebagai evaluasi interim (Van Dusseldrop, 1990). Dengan menggabungkan kedua
kriteria diatas maka dapat dibedakan 14 (empat belas) tipe studi evaluasi
(lihat Tabel 1)
Kapan
|
Siapa
|
||
Pada saat manakah kegiatan evaluasi berlangsung
13) evaluasi ex ante
|
Orang-orang yang terlibat dalam penyiapan dan
implementasi obyek evaluasi
|
Orang-orang yang tidak
secara langsung terlibat dalam penyiapan rencana dan implementasi obyek
yang dievaluasi
|
|
EVALUASI EX ANTE
|
Sebalum persiapan proyek dimulai
Sebelum implementasi proyek dimulai
|
1) Evaluasi ex ante internal berlangsung sebelum
persiapan proyek (identifikasi)
|
2) Evaluasi ex ante eksternal berlangsung
sebelum persiapan proyek (identifikasi)
|
Sebelum implementasi proyek dimulai
|
3) Evaluasi ex ante internal dilaksanakan sebelum
implementasi proyek berlangsung
|
4) Evaluasi ex ante eksternalberlangsung sebelum
implementasi proyek (appraisal)
|
|
EVALUASI EX POST
|
Selama persiapan proyek
|
5) Evaluasi interim internal terhadap persiapan
proyek (termasuk monitoring)
|
6) Evaluasi interim eksternal atas implementasi
proyek
|
Evalusi proyek sedang berjalan
|
Selama persiapan implementasi proyek
|
7) Evaluasi interim internal atas implementasi
proyek
|
8) Evalusi interim eksternal atas implementasi
proyek
|
Evaluasi akhir
|
Sesudah persiapan rencana berlangsung
|
9) Evaluasi akhir internal terhadap implementasi
rencana
|
10) Evaluasi akhir eksternal atas persiapan
rencana (apprasial)
|
Sesudah implementasi rencana berlangsung
|
11) Evaluasi akhir internal terhadap implementasi
rencana
|
12) evaluasi akhir eksternal atas implemantasi
rencana
|
|
14) Evaluasi
Ex post terhadap evaluasi (meta evaluation)
|
|||
Sumber: Van Dusseldorp,
Project Preparation and Implementation in Developing Countries,
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Wahab, Solichin. 2000. Pengantar Analisi Kebijakan Publik. UMM PRESS: Malang.
Abdul
Wahab, Solichin. 2010. Reorientasi Evaluasi Kebijakan Publik dan Evaluasi
Kritis Kebijakan Publik. UB PRESS: Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar